Rabu, 24 September 2014

Tugas dan Fungsi Bag. Umum Setda Kab. Pamekasan

Bagian Umum Setda Kab. Pamekasan mempunyai Tugas melaksanakan urusan umumdan tata usaha pimpinan, keuangan dan kepegawaian serta urusan rumah tangga dan perlengkapan.




Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Umum mempunyai fungsi, sbb :


  1. Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha pimpinan dan kepegawaian;

  2. Melaksanakan urusan keuangan, urusan dinas dalam dan perlengkapan;

  3. Pengurusan dan penyelesaian administrasi perjalanan dinas;

  4. Pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor dan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan instansi terkait;

  5. Pemeliharaan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati;

  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar