Bagian Umum Setda Kab. Pamekasan mempunyai Tugas
melaksanakan urusan umumdan tata usaha pimpinan, keuangan dan kepegawaian serta
urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian Umum mempunyai fungsi,
sbb :
Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha pimpinan dan
kepegawaian;
Melaksanakan urusan keuangan, urusan dinas dalam dan
perlengkapan;
Pengurusan dan penyelesaian administrasi perjalanan dinas;
Pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor dan rumah dinas
Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan instansi terkait;
Pemeliharaan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten
Administrasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar